HUMBANG.WAHANANEWS, Doloksanggul - Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan ( Humbahas ) melakukan penahanan terhadap JHS Ketua KONI Humbahas berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Humbahas Nomor: PRIN-04/L.2.31/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025,
setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Kabupaten Humbahas T.A 2022, T.A 2023, Dan T.A 2024.
Dijelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk
serta telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Humbahas Ny Erma Oloan Paniaran Nababan Bagikan Selimut di Posko HKBP Parbotihan
Dari Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi
ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP berupa minimal 2 (dua) alat bukti dan dari hasil ekspose/gelar perkara Tim Penyidik menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara ini.
Tersangka JHS selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten
Humbang Hasundutan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan No. TAP-05/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 02 Desember 2025, hal itu disampaikan Kejari Humbas pada Press conference, Selasa 2/12/2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Humbahas Doloksanggul.
Donald Togi Joshua Situmorang, Kejari Humbahas mengatakan Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP berupa minimal 2 (dua) alat bukti dan dari hasil ekspose/gelar perkara Tim Penyidik menetapkan 1 (satu) orang.
Baca Juga:
UPT Bina Marga Humbahas Turunkan Tim Tinjau Jalan Pakkat-Tarabintang dan Parlilitan Terputus
Tersangka dalam perkara ini yaitu Tersangka (JHS) selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain kalo kita mendapatkan bukti baru yang harus yang kuat secara hukum.
Dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah KONI T.A 2022, 2023, Dan 2024 Nomor R-07/L.2.7/H.1.1/11/2025 Yang Dikeluarkan Oleh Auditor Pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dengan Hasil Perhitungan Kerugian Negara/Daerah Senilai Rp 588.847.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka (JHS) yaitu: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Tohap Simare mare]