Humbangnews.id | Sebanyak 34 adegan yang di peragakan dalam rekonstruksi istri suruh selingkuhan membunuh suaminya di Humbahas. Rekonstruksi dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), pada Kamis (22/9/2022).
Dalam rekonstruksi itu, Polisi menghadirkan istri korban berinisial AM dan selingkuhannya berinisial HS.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Rekonstruksi pembunuhan Harlen Sinaga yang terjadi pada 28 Agustus 2022 lalu di perladangan Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, tidak dilaksanakan di TKP, namun di Mapolres Humbahas, dan tidak dihadiri pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Maruli Purba Tanjung usai rekontruksi kepada awak media mengatakan, bahwa motif pembunuhan berencana tersebut adalah karena hubungan asmara terlarang antara kedua tersangka. Motif lainnya adalah faktor ekonomi.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus pembunuhan ini berdasarkan kecurigaan kepolisian berdasarkan hasil auptosi, bahwa di sekujur tubuh korban ditemukan banyak luka. Dijelaskan juga bahwa selama menjalani hubungan asmara terlarang, kedua tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Doloksanggul.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Humbahas akan melimpahkan berkas kedua tersangka ke kejaksaan. Dan kedua tersangka kini ditahan di Polres Humbahas.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal340 Subs 338 KUHP dan Pasal 340 Subs 338 Junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. [rum]