HumbangNews.id, Taput - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan Polsek Pahae Jae menangkap tiga pelaku pencurian kotak infaq di Mesjid Al-Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Taput. Ketiga pelaku yang diamankan adalah AN (18), RP (17), dan RCP (17), semua berasal dari Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Bangun Tidur, iPhone 12 Pro Max Milik Pasien RSUD Perdagangan Raib Dicuri
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Ketua Badan Keajiran Mesjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul (56), pada tanggal 16 Maret 2024 di Polsek Pahae Jae. Menurut laporan, Ahmad mengetahui pencurian kotak infaq tersebut saat hendak Sholat Subuh. Ia melihat kunci kotak infak telah rusak dan uang yang tersisa di dalam kotak hanya Rp750.000. Setelah mengetahui hal tersebut, Ahmad melaporkannya ke Polsek Pahae Jae.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polres Taput dan Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan. Identitas tiga pelaku berhasil diidentifikasi berkat bantuan CCTV yang dipasang di Mesjid. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi di unit Reserse Kriminal, ketiga remaja mengakui perbuatan mereka mencuri uang dari kotak infaq sebesar Rp4.500.000 dari Mesjid Al-Munawar dan Rp1.050.000 dari Mesjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput. Selain itu, mereka juga mengaku mencuri uang dari Mesjid Jami, Kecamatan Simagumban sebesar Rp7.000 serta barang-barang dari Sekolah SMP Negeri 1 Simangumban. Uang hasil curian digunakan untuk membeli baju, rokok, dan memperbaiki sepeda motor.
Baca Juga:
Tim Walet Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Tas Pekerja Es Krim
Komputer, printer, dan kompor gas hasil curian dijual ke penampung barang bekas di jalanan saat hendak dijual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel, seharga Rp12.000.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]