HumbangNews.id - Sebut saja Bunga (nama samaran) warga Taput tak mau lagi pulang ke rumah, ternyata bunga (18) sejak SD hingga lulus SMA kerap disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri. Hal ini akhirnya diketahui oleh sang ibu yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (27/5/2024) membenarkan kejadian tersebut, pelaku yang juga bapak kandung korban berinisial RH (43). Perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak korban masih SD hingga lulus SMA.
Baca Juga:
Mantap! Eks Wabup Nias Barat Era Era Hia Lulus Pendidikan Lemhannas RI
"RH menyetubuhi putri kandungnya ESH berkali-kali mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (27/5/2024).
Walpon mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ibu korban ke Polres Taput pada Sabtu (25/5), pada hari yang sama, petugas kepolisian langsung bergerak mengamankan pelaku, tersangka RH sudah ditangkap, Sabtu 25 Mei 2024.
Penangkapan RH dilakukan setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput," jelasnya.
Baca Juga:
Geger, Seorang Pelajar SMA di Nias Barat Nekat Gantung Diri di Pohon Jambu
Aiptu Walpon menyebut peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada teman kerjanya.
Walpon mengatakan setelah lulus SMA, tepatnya pada Januari 2024, korban bekerja di salah satu rumah makan di Kabupaten Taput, biasanya korban akan pulang ke rumahnya setiap hari Sabtu.
Lalu, pada Sabtu (25/5) pelaku terus menghubungi korban dan memintanya untuk pulang, karena sudah dua minggu tidak pulang, merasa tertekan korban menceritakan soal perbuatan ayahnya ke teman kerjanya.
"Korban menceritakan kepada temannya, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya," kata Walpon.
Setelah itu, teman korban menyarankan agar korban menceritakan peristiwa itu kepada pemilik rumah makan tempat mereka bekerja, pada akhirnya, bunga pun menceritakan hal tersebut kepada bosnya.
Usai mendengar keterangan hal itu, bos bunga langsung melaporkannya ke ibu korban.
Lalu orang tua korban membuat laporan ke Polres Taput, selanjutnya Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung memburu pelaku dan menangkapnya.
"Tersangka pun hari itu langsung ditangkap dan saat diperiksa, dirinya bapak kandung pelaku, pun mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa tempat, seperti rumah dan kebun.
Perbuatan pelaku itu dilakukannya saat ibu dan saudara korban sedang tidak bersama mereka.
"Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Seterusnya setiap melakukan perbuatan, pelaku selalu membujuk dan mengancam (korban) agar bungkam," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Taput atas perbuatannya, RH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]