HumbangNews.id, Taput - Aliansi Pemerhati Pertanian Tapanuli Utara Sahala Arfan Saragi menghimbau kepada para petani yang dinaunginya bahwa tahun ini jenis pupuk subsidi berkurang, sehingga para petani harus mempertimbangkan untuk beralih ke pupuk organik.
Menurut Arfan, pada tahun sebelumnya, pusat mensubsidi 5 jenis pupuk untuk program budidaya padi dan palawija, namun tahun ini jenis pupuk tersebut berkurang menjadi 2 jenis saja, yaitu pupuk urea dan NPK.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
“Lebih baik memang petani harus sudah mulai beralih ke pupuk organik karena minimnya kuota pupuk subsidi. Pupuk organik lebih baik untuk lahan pertanian karena mampu membuat tanah lebih subur,” jelasnya, Rabu (27/3/2024).
Khusus tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Utara belum dialokasikan untuk seluruh kecamatan. Saat ini kuota pupuk kimia subsidi dipastikan tidak akan mencukupi kebutuhan para petani di Kabupaten Tapanuli Utara sehingga diharapkan untuk menggunakan pupuk organik.
“Kami berharap dalam rangka meningkatkan produksi pertanian, petani tidak tergantung pada pupuk kimia subsidi, karena itu kita edukasi petani kita untuk menggunakan pupuk organik,” ujarnya.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
Ditempat terpisah, Ketua Gapoktan Desa Siborongborong II, Jujur Mantab Lumbantoruan, memohon agar Pemerintah menyediakan dana untuk pembelian pupuk organik pabrikan disalurkan ke petani.
"Saat ini, petani secara swadaya mampu memenuhi kebutuhan pupuknya sendiri," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, Ir. SEY Pasaribu, terkait pupuk bersubsidi menjelaskan bahwa penurunan produksi padi juga disebabkan berkurangnya alokasi pupuk subsidi sebesar 50% menjadi 4,7 juta ton pada tahun ini.
"Sehingga 30 juta petani tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi. Namun, kini sedang diperjuangkan oleh Mentan mengenai langkah-langkah pemerintah Tapanuli Utara tersedot anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, dan P3K tahun 2023," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]