Humbangnews.id | Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di warung tuak di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Taput yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 1 orang luka ringan yang terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023 pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, berjanji akan mengungkap perkara ini hingga tuntas.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Taput sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dalam peristiwa tersebut.
Ke16 orang saksi yang diperiksa yaitu, Manci Hutasoit (24) warga Desa Siaro, kecamatan Siborongborong, Evi Nababan (22) warga Desa Lumban Tonga-tonga, Kecamatan Siborongborong, Erikson Sinaga (28) Lumban ina-ina, Kecamatan Pagaran, Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulohan, Kecamatan Lintong Kabupaten Humbahas, Friska Tambunan (37) warga Desa Silambas, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, Syairo pati Hutasoit (18) warga Lumban Silintong II Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.
Kemudian, Incepi Boy Saut Martupa Hotasoit (21) Warga Lumban Pea Desa Siborongborong 1, Kecamatan Siborongborong, Tommy F. Hutasoit, (27) warga Lumban Pea Desa Siborongborong 1, Kecamatan Siborongborong, Arjun Martua Hutasoit, (20 )warga Lumban pea Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Redima Nababan, (52) warga Lumban Pea Desa Sibirongborong 1, Kecamatan Siborongborong, Gibson Hutasoit (30) warga Lumban pea Desa Suborongborong I, Kecamatan Siborongborong.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dan, Martin Hutasoit (26) warga desa Siaro, kyecamatan Siborongborong, Boy Tampubolon, (16) warga Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Norisman Hutasoit, (21) warga Lumban pea Desa Siborongborong 1, Kecamatan Siborongborong, Ramlan Hutasoit, (21) warga Lumban pea Desa Siborongborong 1, Kecamatan siborongborong dan Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siboronborong 1, Kecamatan Siborongborong.
Lanjut orang nomor satu di Polres Taput itu menjelaskan dari hasil pemeriksaan ke 16 orang saksi, saat ini ada 4 orang yang diamankan yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.
Ke empat orang tersebut yakni AP (31) warga Desa Sipultak, Kecamatan Siborongborong Taput, PS (28) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, RP (30) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan ES (28) warga Lumban ina-ina, Kecamatan Pagaran, Taput.
"Ke empat orang yang diamankan yang diduga pelaku, saat ini masih pemeriksaan intensif di ruang reskrim untuk pendalaman dan pengembangan serta peran mereka masing-masing atas peristiwa tersebut," terang Kapolres
Dalam hal ini, penyidik masih mengali keterangan secara mendalam untuk menghubungkan keterangan para saksi, pelaku, alat bukti serta kesesuaian dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti yang digunakan saat penganiayaan tersebut hingga saat ini masih di cari oleh penyidik.
"Mudah-mudahan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terduga pelaku dan bukti petunjuk serta hasil olah TKP, penyidik dapat melaksanakan gelar untuk penetapan status tersangka terhadap para terduga pelaku," sebutnya seraya mengapresiasi seluruh elemen yang ikut mengawal kasus ini. [rum]