HumbangNews.id - Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) tampaknya terus tumbuh subur, bahkan di wilayah Bona Pasogit, Tapanuli Utara. Dalam tubuh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kabupaten Tapanuli Utara, terdapat dugaan praktik "main mata" yang melibatkan Pokja BP2JK dalam proses pelelangan paket proyek tender irigasi di Sidoras kiri dan kanan. Proyek ini memiliki pagu sebesar 1,8 miliar rupiah dan bersumber dari APBD Taput TA 2024.
Dedy Sitohang, direktur CV Tohang Family, mengungkapkan bahwa CV Nabaru Tama memenangkan tender rehabilitasi irigasi Sidoras kiri dan kanan. Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan. Mengapa Pokja memilih CV Nabaru Tama sebagai pemenang, terutama karena jarak tempuh angkutan material dari Dairi ke lokasi kerja sekitar 200 KM, dan menyusun HPS proyek menggunakan HPS Kabupaten Tapanuli Utara, bukan dari Kabupaten Dairi? Dedy meminta agar tender ini dibatalkan jika pemenangnya tidak logis.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Jika Pokja Taput tetap mempertahankan keputusan ini, Dedy berencana melaporkan panitia Pokja ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan LKPP sebagai contoh yang baik. Dugaan adanya permainan antara Pokja dan CV Nabaru Tama harus diinvestigasi lebih lanjut.
Sementara itu Kabid Pokja Taput Aprinton Siregar dihubungi lewat Whast App nya, terkait hasil pelelangan ulang tujuh paket proyek LPSE di Taput dan mengatakan, Biarlah Pokja mangalusion(menjawab ini) abangku, melalui jawaban sanggahan.
Molo au dang boi (Kalau saya tidak bisa) intervensi proses evaluasi ni karejoon(pekerjaan ini), terimakasih bang.
Nga hudok tu nasida molo adong konfirmasi, lotma ro pak ninna do doba, roma abang, artinya "Sudah saya bilang pada mereka anggota pokja, bila ada orang datang konfirmasi supaya dilayani, biarlah datang pak)," tuturnya.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
[Redaktur : Hadi Kurniawan]