HumbangNews.id, Tarutung - Tim Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara, bekerja sama dengan petugas Rutan Tarutung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Insiden ini terjadi pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurut Baringbing, narkoba jenis sabu berhasil disita dari seorang wanita bernama berinisial PL (18), warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Selundupkan Manusia, Imigrasi Surabaya Tangkap WN Bangladesh yang
"PL ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu ke dalam rutan dengan menyembunyikannya di dalam bungkusan nasi yang ditujukan untuk berinisial DH (30), salah satu narapidana. Penjaga pintu rutan yang curiga berhasil mengungkap penyelundupan tersebut setelah memeriksa isi bungkusan nasi," katanya.
Dalam pengembangan kasus terangnya, PL mengaku mendapatkan narkoba dari inisial IH (30), warga Jalan Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan. IH berhasil ditangkap oleh tim operasional narkoba saat berada di sekitar Tarutung.
"Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa IH memperoleh sabu dari seorang rekan, yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang disita meliputi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,62 gram, sebuah pipa kaca, plastik bening, dan kotak berisi nasi putih," ungkapnya.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Sambungnya menjelaskan, PL dan IH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tapanuli Utara. Sementara itu, DHi kembali diserahkan ke rutan Tarutung untuk melanjutkan masa hukumannya, namun tetap akan diproses atas kasus baru ini.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]