HumbangNews.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menolak permohonan eksekusi atas tanah keluarga Capt. Anton Sihombing yang terletak di Jalan Sadar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Permohonan yang diajukan sekitar tahun 1998/1999 oleh pihak ber-marga Sihombing Nababan ini dinyatakan tidak dapat dieksekusi.
Anton Sihombing, dalam pernyataannya kepada media di Pasar Siborongborong, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut ditolak karena putusan perkara masih dalam status banding.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
"Saya lupa nama dan nomor perkaranya, nanti kita cari," ujar Anton Sihombing pada Rabu (29/5/2024).
Pada masa itu, Ketua PN Tarutung adalah Mayam Sebayang, SH, dan Hamonangan Rambe, SH, dengan Aanmaninglah sebagai Panitera.
"Ketua PN Tarutung menjelaskan kepada pemohon bahwa objek perkara tidak dapat dieksekusi karena masih dalam proses banding," lanjut Anton Sihombing.
Baca Juga:
Tak Hadiri Acara Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Telat Baca Undangan
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihak pemohon sempat mendesak untuk eksekusi, namun tidak ada petunjuk dari Pengadilan Tinggi (PT) terkait kasus tersebut. Akibatnya, Ketua PN Tarutung membuat penetapan bahwa permohonan tersebut non-eksekutabel.
"Setiap orang yang ingin menguasai tanah yang bukan haknya akan mendapatkan balasan, tanah tahu siapa pemilik sejatinya," sambungnya.
Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2007, beberapa warga mengaku memiliki lahan miliknya dan melakukan penumbangan kayu pinus.