Humbahasnews.id | Pemkab Kabupaten Humbahas diajak untuk memerangi rokok illegal, sebab, rokok ilegal telah merugikan warga, daerah, dan negara karena tidak menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkhusus di Kabupaten Humbang Hasundutan. Baik itu dalam bentuk pajak cukai rokok atau tembakau.
Ketua Komisi C DPRD Humbang Hasundutan, Sanggul Rosdiana Manalu saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023) mengaku baru mengetahui adanya Rokok Illegal diduga Merk Luffman masuk di Humbahas, tentunya ini sudah merugikan negara dan juga Pemkab Humbahas karena tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
"Untuk menindak lanjuti hal ini saya harus duduk bersama kepada seluruh anggota Komisi C, dan kedepan kami akan datang langsung ke Pihak Bea Cukai Sibolga dan mempertanyakan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal ini," ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Bresman Sianturi anggota Komisi C DPRD Humbang Hasundutan, ada yang mengurusi cukai, Komisi C DPRD Humbang Hasundutan hanya memberitahukan kepada Diirektorat Pajak agar mereka menangkap pengedarnya.
Kapolres Humbahas saat dikonfirmasi Media melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (28/3/2023) belum bersedia memberikan tanggapannya terkait maraknya rokok Ilegal tanpa pita cukai yang saat ini mark masuk di Humbahas.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sebelumnya, Assisten I Pemerintahan Humbahas Makden Sihombing saat dikunjungi diruang kerja beberapa Minggu yang lalu menyampaikan rasa terima kasih kepada media yang telah ikut serta memerangi masuknya rokok Ilegal di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hal ini sudah tentu telah merugikan Negara apalagi Perusahan rokok ilegal tersebut tidak menyumbangkan PAD nya ke Kabupaten ini.
Untuk itu Makden meminta awak media menyurati Pemkab Humbahas untuk segera menindak lanjuti masuknya rokok ilegal tanpa mengantongi pita cukai atau tidak memiliki izin usaha dan izin edar," ucapnya. [rum]