Humbangnews.id | Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat, berbagai tahapan juga terus dilaksanakan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi di Hotel Martin Anugrah, Rabu (29/3/2023).
Dasar dari terealisasinya kegiatan tersebut yakni PKPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Pada kesempatan itu selain dihadiri Ketua KPU Humbahas Binsar Sihombing, Ketua Bawaslu Humbahas, Pabung 02/10.TU , Kasi Intel Polres Humbahas, Kasi Intel Kejari, juga anggota KPU lainnya termasuk Sekretaris KPU.
Menurut Ketua KPU Humbahas mengatakan bahwa mengenai daerah pemilihan yang ditetapkan sudah berbeda pada tahun sebelumnya menyusun Dapil dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama kohesivitas dan kesinambungan
Sosialisasi perlu disampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota, Surat Dinas KPU RI No. 249/PL.01.3-SD/05/2023. Sosialisasi perlu disampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Komisioner KPU Ramses Simamora menjelaskan maksud dan tujuan supaya dapat berperan aktif mensosialisasikan bahwa daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Humbahas telah berubah.
Dasar Hukum PKPU Nomor 6 Tahun 2023, dan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022.
Di tambahannya, sosialisasi dan evaluasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI Sumut II terdiri dari DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 5 Dapil, dengan jumlah 30 kursi antara lain, Dapil I Dolok Sanggul, 8 Kursi, Dapil 2 Sijamapolang, Onan ganjang, Pakkat, 6 Kursi, Dapil 3 Parlilitan,Tarabintang, 4 Kursi, Dapil 4 Pollung, Baktiraja 5 Kursi, Dapil 5 Lintongnihuta, Paranginan 7 Kursi.
Penyusunan dan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari persiapan hingga pengumuman. KPU Humbahas telah melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi setelah uji publik dengan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat.