HumbangNews.id, Taput - Sistem tender proyek pemerintah di Tapanuli Utara menjadi sorotan, Wakil Direktur CV Rymandho, Tenno Purba dengan tegas meminta agar hasil pemenangan lelang dibatalkan. Menurutnya oknum pejabat di Unit tim pokja Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Taput diduga terlibat skandal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada sejumlah proyek basah infrastruktur di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/5/2024).
Wakil Direktur CV Rymandho Tenno Purba, Kamis (9/5/2024) kepada WahanaNews.co mengatakan Lembaga tersebut adalah sebagai instrumen pengukuran dalam melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ yang menggambarkan kapabilitas UKPBJ, dan menjadi acuan bagi UKPBJ dalam upaya pengembangan, penguatan kelembagaan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga:
Pemerintah Kapuas Hulu Jalin Sinergi Kuat dengan KPK untuk Pemberantasan Korupsi
"Namun realitanya saat ini bahwa, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia diduga banyak melakukan kegiatan penuh dengan konspirasi, tendensi, tidak adil dan tidak transparan," ujar Tenno yang merasa keberatan dengan hasil tim Pokja UKPBJ Tapanuli Utara, bahwa Pokja menilai perusahaan miliknya tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
Diketahui, Tenno telah mengajukan surat sanggahan 05/CV-R/S/V/2024 Rabu 8 Mei 2024 ditujukan kepada POKJA Pemilih Pekerjaan Konstruksi tahun 2024 UKPBJ Kabupaten Tapanuli Utara.
Diduga Pokja menambah aturan main diduga hanya mempersempit ruang pemenangan di luar perusahaan yang sudah ditentukan pemenangannya atau menjadi salah satu acuan untuk memenangkan perang tender.
Baca Juga:
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unamin Sorong
Ini sama halnya dengan persyaratan kualifikasi, yang seharusnya pokja tidak menambahi aturan main yang sudah ditentukan pusat.
“Terlihat jelas untuk pengisian dokumen kualifikasi dalam LPSE sudah mencantumkan KSWP NPWP Valid, dengan dibuktikannya cheklist NPWP Valid terverifikasi oleh sistem, boleh menambah aturan asal sesuai yang ada pada undang-undang barang/jasa," ungkapnya.
Wahana News.co mempertanyakan
hasil seleksi pemenangan tender, ada salah satu perusahaan katakan si x (nama samaran) mengikuti lima penawaran, setelah pokja mengundang perusahaan klarifikasi, perusahaan si X dalam daftar hadir pada penawaran 1 disebut hadir, namun di penawaran paket 2, 3, 4 disebut tidak hadir, bagaimana Pokja dapat memenangkan penawaran perusahaan si X di salah satu paket yang tidak dihadiri undangan klarifikasi, pada hal kegiatan klarifikasi dalam satu hari itu juga.