HANANEWS.CO, Doloksanggul - Dr Noordien Kusumanegara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas), ungkap beberapa perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang beroperasi di Humbahas tidak bayar pajak, saat Ngopi bareng bersama Insan Pers di Ondo Coffee Naga Saribu Lintongnihuta Selasa (2/9/2025)
Hari ini menjadi momen penting pada peringatan ke-80 sejak lahirnya Kejaksaan.
"Tadinya kami berencana untuk mengundang rekan rekan Pers kekantor untuk berdiskusi namun, kami ber pikiran akan lebih santai bila ngopi bareng bersama Insan Pers diadakan ditempat ini" sebut Noordien.
Baca Juga:
Untuk Meningkatkan Kemampuan Ketrampilan Guru Cabdis Wilayah IX Provsu Gelar MGMP di Doloksanggul
Pada acara yang dihadiri insan Pers dari bebagai Media di Humbahas dan para staf Kejaksaan Kasi Intel, Kasi Datun,Kasi Pidum dan lainnya berlangsung santai.
Noordien mengatakan mereka ingin mewujudkan komitmen bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum.
Terkait penegakakan hukum khususnya tindak pidana korupsi pola kerja Kejaksaan tidak semata untuk memenjarakan orang tetapi bagaimana mengejar pengembalian kerugian negara, baik diproses penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai penuntutan.
Baca Juga:
Camat Paranginan Apresiasi Panitia HUT RI ke-80 dan Paskibra
Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara ungkap sejumlah perusahaan PLTM di Humbahas, pada Insan Pers di Ondo Koffee Nagasaribu
Bagaimana siterdakwa bagai mana memulihkan kerugian negara, pada langkah itu saat penyidikan akan menjadi prestasi kami.
Saat ini kami dapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), saya sudah mengatakan agar progresnya di mediakan, kami sebagai pengacara negara mendapat SKK untuk melakukan tagihan PBB terhadap 6 PLTMH yang beroperasi di Humbahas, meskipun sudah ada 1 (satu) perusahaan yang sudah bayar.
Kita tunggu selesai perayaan hari lahir kejaksaan bayar tidak, kita tinggal menunggu apakah di gugat atau kita undang lagi mereka "apakah di gugat secara litigasi perdata atau hanya cukup dipanggil saja, tergantung kepada Stageholder", tegas Noordien
Kami lagi diskusi dengan Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, bagaimana PAD dari sektor PBB itu meningkat dan juga terkait CSR mereka, karena bila perusahaan itu bergerak menggunakan Sumber Daya Alam tentu ada kewajiban mereka untuk mengalokasikan dana CSR bagi masyarakat setempat sebutnya.
Lebih lanjut Noordien mengatakan bahwa nanti dari instrumen Datun akan dikaji. "apakah nanti akan melakukan mediasi kita diskusikan dulu dengan Pemerintah Daerah, legislatif kami akan berunding" terangnya.
Sebagai jaksa pengacara negara langkah langkah hukum apa yang bisa kita ambil terkait CSR dan PBB.
"Saya tidak mau masyarakat dan wartawan itu menganggab prestasi Jaksa itu hanya tangkap, tahan, sidang, penuntutan
Kami pengacara pemerintah, BUMN, BUMD" tegas Noordien.
Yang menjadi perhatian saya bagaimana masyarakat melalui media mengetahui ada kewenangan kejaksaan dibidang Datun sebagai Pengacara Negara.
[Redaktur: Tohap Simare mare]