HumbangNews.Id | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, belum lama ini mengatakan ada 5 anggota TNI aktif yang menjadi pasukan bayaran Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Mereka yang terlibat terindikasi ikut menganiaya tahanan, dan menjadi pengawas di kerangkeng manusia tersebut.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Namun, LPSK tidak merinci nama dan kesatuan ke 5 anggota TNI aktif tersebut.
"Ada 5 anggota TNI yang terlibat dalam kerangkeng manusia," kata Partogi, Kamis (3/3/2022) lalu.
Dia mengatakan, selain keterlibatan 5 anggota TNI aktif, ternyata selama ini Terbit Rencana Peranginangin melalui ormas dan anggotanya turut mengondisikan masyarakat setempat, untuk mendukung kegiatan ilegal kerangkeng manusia di kediamannya.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Merespons hal tersebut, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) kini menyelidiki temuan Komnas HAM yang melaporkan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI AD di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan proses penyelidikan sampai sekarang masih dilakukan.
"Masih berlangsung," kata Letjen Chandra, Senin (7/3/2022).
Letjen Chandra memang langsung memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki temuan Komnas HAM itu.
Puspomad sudah mengumpulkan keterangan, termasuk dari sejumlah saksi.
Salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh Puspomad adalah sejumlah mantan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat.
Puspomad pun sudah mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya terkait nama-nama oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam praktik kerangkeng manusia miliki Terbit Rencana Perangin-angin tersebut.
Komnas HAM memberikan nama-nama anggota TNI AD yang diduga ikut terlibat dalam operasional kerangkeng manusia Bupati Langkat yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu.
Meski begitu, Letjen Chandra belum membuka hasil penyelidikan sementara dari temuan Komnas HAM itu.
Letjen Chandra juga belum mengungkap siapa-siapa saja oknum TNI AD yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia Bupati Langkat.
"Akan kita sampaikan pada waktunya," tegas Danpuspomad.
Selain bekerja sama dengan Komnas HAM, Puspomad juga berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, pihak Pemkab Langkat, dan aparat penegak hukum lain dalam menangani kasus ini.
"Telah dilaksanakan pengumpulan keterangan dari para saksi, di antaranya para mantan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat serta beberapa saksi yang diduga mengetahui hal tersebut," ujar Kepala Penerangan Puspomad, Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono, Kamis (3/3). [as/qnt]