HumbangNews.id, Taput - Pria beranak dua berinisial ES (21 tahun), warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara diduga berulang kali menyetubuhi anak yatim di bawah umur, kini pelaku telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Taput. Diketahui korban tinggal di rumah neneknya bersama paman, karena ayah korban telah meninggal dunia dan ibu nya menikah lagi dengan pria lain.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelaku berinisial ES, diduga nekat menyetubuhi remaja perempuan berinisial MMG (16) warga Taput. Pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban atau paman korban berinisial TG di Polres Taput pada Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Terungkap, Kunci Kesuksesan Anak Ada pada Sosok Ibu yang Seperti Ini!
“Laporan paman korban atau TG, TG mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG, dari rekaman video di Handphone yang ditunjukkan oleh tetangganya," katanya.
"Video tersebut didapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri berinisial KP, karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya,” imbuh Aiptu Walpon Baringbing, Baru-baru ini.
Alpon menyampaikan, setelah paman mengetahui kejadian, paman korban menanyakan kejadian tersebut, korban mengakui, bahwa dia yang terekam dalam video bersama pelaku.
Baca Juga:
Seorang Ibu Rumah Tangga Ditahan karena Jual Ganja di Tanah Karo
"Si korban tinggal di rumah neneknya bersama paman, karena ayah korban telah meninggal dunia dan ibu nya menikah lagi dengan pria lain," ungkapnya.
Menurut pengakuan korban, berkenalan dengan tersangka awalnya melalui media sosial massanger hingga saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan.
"Perkenalan pertama diantara mereka, yaitu sekitar September 2023, setelah berkenalan satu minggu kemudian terjadi pertemuan dan sitersangka merayu hingga terjadi persetubuhan di rumah nenek korban,” ucapnya.
Dan persetubuhan terakhir kali pada Sabtu 3 Februari 2024 dan disitulah direkam oleh pelaku video itu.
“Setelah menerima laporan, penyelidikan dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]