Humbangnews.id | Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Pj. Asisten Bagian Kesra Alexander Gultom dan Kabag Kesra Denny Simamora menyerahkan dana hibah kepada lembaga ormas, lembaga keagamaan dan rumah ibadah, bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara, Kamis (02/03/2023)
Adapun dana hibah berasal dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2023. Pemberian dana hibah diberikan secara simbolik oleh Bupati Taput Nikson Nababan kepada masing-masing penerima.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Pemberian dana hibah ini adalah untuk penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program keumatan, ini terus kita dorong agar lebih maju," ujar Bupati.
Nikson berharap, dana hibah itu bisa digunakan sebagai mana mestinya dan tidak disalahgunakan dan harus memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Dalam laporannya Kabag Kesra Denny Simamora menjelaskan bahwa rumah ibadah yang mendapat bantuan hibah pada tahun 2023 sebanyak 68 rumah ibadah yang terdiri dari 64 (enam puluh empat) gereja yang terdiri dari 17 (tujuh belas) denominasi antara lain denominasi gereja HKBP, HKI, GKPI, Katolik, GEPKIN, GEREJA Pentakosta, GPSDI, BNKP, GPI, GKKI, GPT, GPKB, GKPA, GPDI, GBI, 3 (tiga) Masjid dan 1 (satu) Vihara.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Untuk tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, panitia pembangunan rumah ibadah yang telah tetapkan wajib melengkapi berkas pencairan hibah yang dilanjutkan dengan penandatangan Nota Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) yang di tandatangani bersama oleh Sekretaris Daerah atau Bupati Tapanuli Utara dan ketua panitia pembangunan rumah ibadah sesuai jumlah besaran bantuan dana hibah yang diterima.
Anggaran bantuan hibah kepada pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana peribadatan tahun 2023 ditampung pada apbd tahun anggaran 2023 senilai Rp1.500.000.000 juta rupiah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tapanuli Utara. [rum]