HumbangNews.co, Taput - Polres Taput telah berhasil menangkap dua pelaku tindak pencurian sepeda motor (curanmor) di Taput dan barang hasil curiannya sempat dibawa ke Tarutung. Mereka ditangkap di sebuah warung di Tanggul Aek Sigeaon Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung.
Kasi Humas Aptu W Baringbing mengatakan keduanya adalah Dohar Martua Hutapea (24) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara (Taput) dan Toni Sihombing (23) warga Jln. S. Dis Sitompul, Desa Hutatoruan XI Tarutung, Taput.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
"Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan atas laporan korban, Janris Simamora (40), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting Taput, yang dilaporkan pada hari Jumat, (8/3/2024)," katanya.
Menurut laporan korban terangnya, pada hari Kamis, (6/3/2024) pukul 19.00 WIB, ia memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kondisi terkunci, lalu korban masuk ke rumah.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, korban keluar dan ingin memasukkan motornya, tiba-tiba motornya sudah hilang. Keesokan harinya, korban melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Taput," ujarnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Asahan Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu
Dari hasil penyelidikan jelasnya, identitas kedua pelaku berhasil terindentifikasi dan akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya mengaku melakukan pencurian tersebut. Salah satu dari kedua pelaku, Dohar Martua Hutapea, mengakui bahwa ia telah memantau sepeda motor korban sebelum melakukan pencurian.
"Setelah menunggu waktu yang tepat, ia akhirnya mengajak temannya Toni Sihombing, dan keduanya berhasil mencuri sepeda motor tersebut dan melarikannya ke Tarutung. Mereka menyimpan motor di rumah Toni Sihombing sebelum akan menjualnya, tetapi sayangnya mereka tertangkap sebelum sempat menjual hasil curiannya," ungkapnya.
Polres Taput berhasil menyita sebagai barang bukti 1 unit sepeda motor Honda, BK 6433 OW Type NF 100CC berwarna silver merah.