HumbangNews.id, Taput - Ada beberapa proyek desa untuk anggaran tahun 2023 dikabarkan hingga saat ini belum selesai, hanya saja Dinas Pemberberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapanuli Utara belum mengetahui secara persis desa mana saja yang tidak merampungkan pekerjaannya.
Kepala DPMD Kabupaten Tapanuli Utara, Donni Simamora memilih bungkam terkait adanya sejumlah proyek Desa tidak selesai tepat uaktu.
Baca Juga:
Ini Nama Pengganti Kapten Inf Jungkarnaen Siregar Sebagai Danramil 05/Padang Bolak Kabupaten Paluta
Aliansi pemerhati lingkungan Martua Habeahan menanggapi informasi, sementara ada proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang tidak selesai, belum ada laporan.
Untuk kepastiannya, aliansi pemerhati lingkungan Martua Habeahan meminta laporan dari pemerintah desa akan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya, disitu baru diketahui semuanya, ujarnya.
Martua menyampaikan, adanya proyek fisik desa yang tidak selesai diduga akibat buruknya perencanaan, jika direncanakan dengan matang, pasti pekerjaan selesai tepat waktu.
Baca Juga:
Dr Sugeng: Tahun Ini Tapteng Zona Hijau Pemilu
“Andai tertib sejak awal saya kira tidak terlambat, seharusnya semua proyek fisik desa rampung pada tanggal 31 Desember,” katanya.
Jika yang belum diselesaikan itu proyek dari DD, Martua menyarankan agar dijadikan silpa, sisa uang tersebut dimasukkan ke kas desa.
“Kalau DD ada silpa, maka ada konsekuensi dari pusat, apalagi silpanya besar,” tambah Martua.
Wakil ketua SPRI Partanda Siagian mengatakan, ada banyak proyek fisik desa yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
Dia mengaku, dari pantauannya saat turun ke lapangan, di wilayah Tapanulu Utara ada beberapa proyek dana desa terpantau yang bermasalah.
Salah satunya, proyek menara air di Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan Partanda mengatakan, proyek menara air minum ini mangkrak, sekarang masih dikerjakan oleh warga tidak selesai dengan tepat uaktu” ujar pria asal Garoga itu.
Dia berharap agar ada tindakan tegas dari pemerintah bila perlu, ada sanksi yang diberikan kepada desa yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, jika dibiarkan hal serupa, dipastikan akan terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
“Untuk aparat penegak hukum (APH), kami akan melaporkan desa yang proyeknya amburadul dan mangkrak, ini harus dilakukan agar kedepannya tidak terulang kembali,” pungkas Partanda.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]