HumbangNews.Id | Polres Samosir melaksanakan Operasi Yustisi dan PPKM Mikro dalam rangka penegakan hukum dan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (8/02/22) dini hari, sekira pukul 00.05 WIB.
Operasi Yustisi dan PPKM Mikro tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolda Sumut dan pemerintah untuk melaksanakan Ops Yustisi secara berkelanjutan, diketahui diberbagai daerah tingkat terkonfirmasi Positif Covid-19 terus meningkat apalagi dengan adanya varian terbaru Omicron.
Baca Juga:
Antisipasi Tindak Kejahatan, Patroli Polres Samosir Cek SPBU Pangururan
Kegiatan Ops Yustisi dan PPKM Mikro tersebut dipimpin oleh AKP Catur Haryadi bersama dengan anggota Sat Sabhara, Sat Lantas,sat intelkam,sat reskrim dan sat narkoba.
Sasaran Ops Yustisi dilaksanakan di 5 titik lokasi sasaran, yakni di Simpang Empat HKB, Cafe Buni-buni Pub, Batak Song Cafe , Simpang Tiga Bank Sumut, Warung makan yang keseluruhannya berada di Wilayah Kecamatan Pangururan, Kbupaten Samosir.
Dalam Ops Yustisi tersebut personil Polres Samosir melaksanakan razia masker dan memberikan teguran bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker, serta membagi-bagikan masker kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker dan menyampaikan himbauan kepada pemilik dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, serta memberhentikan pengendara yang sedang melintas dan tidak menggunakan masker.
Baca Juga:
Polres Samosir Lakukan Pengamanan Ibadah Jalan Salib dan Jumat Agung
AKP Catur Haryadi menjelaskan melaksanakan razia juga menghimbau kepada pemilik usaha dan pengunjung untuk tetap mematuhi prokes pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak, Kepada pemilik usaha untuk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan di masa pandemi Covid-19 serta membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan Surat Edaran Bupati Samosir.
Hasil dari pelaksanaan Ops Yustisi tersebut, Catur menjelaskan bahwa masih ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi di atas jam 00.30 WIB. Personil melakukan pemeriksaan data diri dan mengecek apakah para waiters sudah melaksanakan vaksin atau belum terkhusus yang bekerja di Cafe dan Pub yang menjadi sasaran Ops Yustisi. Namun masih ditemukan beberapa waiters/pelayan Cafe yang belum melaksanakan Vaksin III.
Di Buni-Buni Pub sebanyak 15 orang waiters yang belum divaksin dan Batak Song Cafe sebanyak 10 orang waiters.
Selanjutnya personil polres yang tergabung dalam Ops Yustisi tersebut memberikan arahan dan penekanan kepada para Waiters untuk melaksanakan Vaksinasi tahap III pada hari Selasa, 08 Februari 2022, pagi hari di Kantor Polres Samosir. [As]