HumbangNews.Id | Pemkab Toba turut mengikuti sosialisasi identifikasi inovasi daerah yang difasilitasi Badan Litbang Kemendagri di Balai Data Kantor Bupati Toba, Jumat (11/3/2022).
Kegiatan merupakan upaya memberikan pemahaman dan dorongan kepada setiap daerah untuk berinovasi.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Menurut Bupati, amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, bahwa setiap daerah wajib melakukan inovasi dan melaporkannya ke Menteri Dalam Negeri.
"Inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan sasaran untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah," sebutnya.
Disebutkan pelaksanaan inovasi didasarkan pada tiga bentuk inovasi yaitu melalui inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Baca Juga:
Korupsi Jalan di Toba Samosir, Kejati Sumut Tetapkan 1 Tersangka Kasus
Sejalan dengan itu, lanjutnya, usulan inovasi daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah.
Usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, perangkat daerah, dan anggota masyarakat.
Selanjutnya Menteri melakukan pendataan terhadap inovasi daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah.