Humbangnews.id | DPRD Humbahas gelar rapat paripurna Istimewa dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2019-2024, bertempat di ruangan utama rapat DPRD, Rabu (26/4/2023).
Berdasarkan Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor :
188.44/279/KPTS/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dari fraksi Partai Gerindra yakni Drs. Moratua Gaja MM digantikan oleh Darwin Sarman Marbun dengan sisa masa jabatan yang akan dijalankan hingga tanggal 29 September 2024.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi
Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol didampingi Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan.
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan dalam kata sambutan nya mengucapkan, terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dari Partai Gerindra yang terdahulu atas kinerja dan bakti di Kabupaten Humbang Hasundutan dan mengucapkan selamat dan sukses kepada Darwin Sarman Marbun sebagai anggota DPRD Kabupaten. Humbang Hasundutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Humbang Hasundutan AKBP HARY ARDIANTO S.H., S.IK., M.H, Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan Drs. Tonny Sihombing M.IP, Pabung Humbang Hasundutan Mayor Inf. Ojak Simarmata, dan 15 orang Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Baca Juga:
Kasus Plagiarisme, Sejumlah Akademisi Berakhir Gelarnya Dicabut
Demi kelancaran terselenggaranya kegiatan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD tersebut Kapolres Humbang Hasundutan AKBP HARY ARDIANTO, SH SIK MH, memerintahkan 70 personil Polres Humbang Hasundutan untuk melaksanakan pengamanan di seputaran kantor DPRD kabupaten Humbang Hasundutan. [Hk]