Humbangnews.id | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong mengikuti kegiatan Pembinaan Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Daktiloskopi/ Sidik Jari oleh Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (20/06/2023).
Adapun tujuan utama dari penerapan sistem identifikasi Daktiloskopi adalah, sebagai usaha bantuan dalam menyelenggarakan dan memelihara keamanan dan ketertiban khususnya dalam peningkatan layanan data sidik jari pada warga binaan.
Baca Juga:
34 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Program Pembebasan Bersyarat Tahun Ini
Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut merupakan kegiatan Pembinaan tata cara pengambilan, identifikasi dan perumusan teraan sidik jari serta pemutakhiran data sidik jari warga binaan Lapas dan Rutan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara.
Penyampaian materi disampaikan oleh Mersinda dari Substansi Daktiloskopi Direktorat Pidana Ditjen AHU.
Dalam paparannya, Mersinda menggambarkan tujuan Daktiloskopi tersebut telah dititikberatkan untuk keperluan personal identifikasi.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Dalam pembinaan ini turut serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Parlindungan Siregar, A.Md.IP,SH,MH dan Kasubsi Registrasi dan petugas lainnya.
"Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha-usaha pengenalan dan pencegahan. Pada umumnya, Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha-usaha pengenalan dan pencegahan antara lain pengenalan korban bencana alam, pengenalan mayat tidak dikenal, identifikasi sesuatu pemilikan dokumen pribadi, pencegahan penyalahgunaan hak dan pemalsuan dan kecurangan administrasi," ujarnya.
Selain itu, Mersinda juga menjelaskan bagaimana cara perumusan sidik jari yang langsung dipraktekkan oleh beberapa petugas.