HumbangNews.Id | Staff Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Juprianus Manurung menegaskan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah mendengar seluruh tuntutan dari buruh dalam aksi demo tolak program kebijakan Jaminan Hari Tua oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (02/03/2022).
Hal itu jadi bahan masukan untuk pembuatan kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 02/2022.
Baca Juga:
Teknis Permintaan Uang ke Agen TKA Kasus Suap Kemenaker Diusut KPK
“Pihak Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) selalu setia mendengar setiap tuntutan-tuntutan para buruh dari setiap serikat yang menyampaikan aspirasinya. Aspirasi-aspirasi dari para buruh kami jadikan bahan masukan dalam perumusan dalam kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 02 tahun 2022,” urainya pada Rabu (02/03/2022).
Menurut Juprianus Manurung, Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan serap aspirasi dengan federasi maupun konfederasi serikat buruh dan para pemangku kepentingan jaminan sosial lainnya, dihitung per Selasa, (01/03/2022).
Ia juga menambahkan bahwa beberapa elemen dalam kepengurusan Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang juga tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Baca Juga:
Kasus Suap di Kemenaker, KPK Ungkap Sejak 2019 Kumpulkan Rp53 Miliar
Juprianus menambahkan bahwa ia berharap kedepannya para buruh untuk tidak mengusung narasi-narasi yang berbau subjektif seperti menuntut Menteri Ketenagakerjaan untuk mundur, sehingga menimbulkan provokasi dan menyudutkan beberapa pihak.
Ia juga menambahkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, merupakan bagian dari tatanan pemerintahan saat ini, sehingga sangat tidak mungkin untuk membuat kebijakan berdasarkan keinginan dari dirinya. [as/rin]