Humbangnews.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi DPRD Humbahas Pada Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Martin Anugrah Hotel Dolok Sanggul, Rabu (14/12) sekira pukul 10.00 WIB.
Komisioner Fungsional Edi Nata Firain menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan untuk menyebar informasi mengenai rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan mendapatkan masukan terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Pemilu tahun 2024.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Uji Publik ini sesuai dengan amanah dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 di pasal 1. Uji Publik adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui dan memperoleh dari masyarakat atau memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
Dalam keterangannya, Ketua KPU Kabupaten Humbahas, Binsar Sihombing menyampaikan pada pemilihan anggota DPRD tingkat kota dan Kabupaten kewenangan penataan dan penyusunan dapil berada di KPU Kota/Kabupaten masing-masing, karena itu perlu dilaksanakan Uji Publik agar mendapatkan saran, tanggapan dan masukan dari masyarakat juga pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD .
Dalam Uji Publik ini disampaikan berbagai masukan mengenai 5 rancangan Dapil yang dibuat oleh KPU Kabupaten Humbahas hingga pada hasil akhir yang menyepakati bahwa Alokasi Kursi Anggota DPRD berubah yaitu sebanyak 30 Kursi diantaranya :
1. Dolok Sanggul & Sijamapolang 9 kursi
2. Onan Ganjang, Pakkat 5 Kursi
3. Parlilitan dan Tarabintang 4 Kursi
4. Pollung, Baktiraja sebanyak 5 Kursi,
5 Paranginan, Lintongnihuta 7 Kursi , Sehingga jumlah kursi keseluruhannya sebanyak 30 kursi .
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Turut hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan , Camat, Perwakilan dari beberapa OPD, Ketua KPU, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, PWRI dan LSM, serta undangan lainnya. [rum]