HumbangNews.Id | Pengerusakan tanaman kopi coklat, pisang dan pembongkaran gembok pintu rumah milik keturunan Airellus Siagian (alm Op. Irwan) di Dusun III, Desa Lobu Rappa, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, yang diduga dilakukan seorang Ibu rumah tangga, Shendyana br. Tamba alias Omak Jonatan (30) tahun beberapa waktu lalu semakin pelik.
Pasalnya upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan antara ahli waris Airellus Siagian dengan pihak Shendyana br. Tamba alias Omak Jonatan tidak tercapai.
Baca Juga:
Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Bantu KY dan MA
Sebaliknya pihak Shendyana br. Tamba enggan untuk di mediasi oleh pemerintah desa dan pihak yang berkompeten lainnya.
Sesuai surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Camat Aeksongsongan, Nomor:460/10/V/2022 menerangkan Airellus Siagian (alm) alamat Dusun III Desa Lobu Rappa, kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya menerangkan bahwa nama-nama ahli waris yang sah dari Airellus Siagian: Asma Siagian, Maulina Siagian, Huddin Siagian, Susilawati Siagian, Hasan Tua Siagian, Mesrawati Siagian.
Surat keterangan ahli waris dari kecamatan Aek Songsongan.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Diketahui alm Airellus Siagian memiliki lapak rumah sebidang 10 M X 54 M=540 M yang diatasnya tumbuh tanaman coklat, pisang, dan pohon kelapa makan.
Namun pada hari Senin tertanggal 14 februari 2022 ada oknum yang membuat surat keterangan ganti rugi yang berbunyi, “nama Andi Saputra Siagian, umur 46 tahun, agama Islam, alamat Jalan Panam RT 018/RW:000, Desa Bukit Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, menerangkan menyerahkan lapak rumah 10 M X 44 M bersama rumah dengan harga Rp 80.000.000 (delapan Puluh Juta Rupiah) kepada Arif Goppar Siagian, umur 36 tahun, alamat Lobu Rappa Dusun III, Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan.”
Asna Siagian selaku ahli waris mengatakan, surat keterangan ganti rugi tersebut tidak memiliki surat keterangan alas hak kepemilikan yang sah dari Pemerintah Desa maupun surat lainnya.
Asma menambahkan setelah oknum menerbitkan surat jualbeli tersebut, menurut informasi diduga Sendyna Tamba telah merusak gembok rumah dan tanaman Coklat dan Pisang yang tumbuh di areal lapak rumah dimaksud.
Hal kejadian ini sudah disampaikan langsung ke Kepala Desa Lobu Rappa Sastrika Handayani Marpaung dan melakukan mediasi untuk mencari solusi damai, namun pihak pembeli ngotot tidak mau hadir.
Bahkan Polisi Desa meminta via telepon genggamnya agar Goppar Siagian mau duduk bersama agar permasalahan ini terang benderang agar tercapai penyelesaian damai.
Dari informasi yang dihimpun pemilik warisan keturunan Airellus Siagian tidak ada hubungannya dengan nama si-pembeli seperti diterangkan. Pihak ahli waris akan membawa permasalahan ini keranah hukum.
Mereka meminta Pemerintahan Desa, Poldes, Babinsa bersama kedua belah pihak, seharusnya duduk bersama menyelesaikan permasalahan secara musyawarah sebelum terjadi hal-hal buruk kedepannya. [tum/as]