HumbangNews.id, Tapanuli Utara - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung telah menurunkan biaya pemeriksaan narkoba sebesar 47 persen. Hal ini dilakukan untuk meringankan pemohon yang membutuhkan pelayanan pemeriksaan. Menurut dr. Janri Nababan, Direktur RSUD Tarutung, keputusan penurunan tarif juga merupakan tanggapan atas pesan dari Bupati Taput Nikson Nababan, serta keluhan masyarakat dan pemohon yang merasa terbebani dengan besaran tarif pemeriksaan narkoba.
Tim RSUD Tarutung memangkas besaran sisi pembiayaan jasa sarana dan mampu menurunkan kisaran tarif sebesar 41 persen hingga 47 persen dari besaran tarif sebelumnya. Penurunan besaran tarif juga merupakan koreksi atas harga pembelian reagensia terbaru.
Baca Juga:
Terkait Beredarnya Video Berisi Komplain Pasien, Ini Penjelasan Humas RSUD
Sebelumnya, RSUD Tarutung menetapkan besaran tarif senilai Rp. 275.000 untuk pemeriksaan narkoba tiga panel yakni untuk THC/Ganja, Metamfetamin, dan Morfin. Namun, untuk penerapan terbaru, tarif yang dibebankan hanya sebesar Rp. 165.000 untuk setiap pelayanan pemeriksaan.
Sementara itu, untuk pemeriksaan narkoba enam panel yakni THC/Ganja, Metamfetamin, Morfin, Amfetamin, Kokain, dan Benzodiazepine, yang sebelumnya dibandrol tarif senilai Rp. 475.000, saat ini hanya dikenakan tarif senilai Rp. 250.000.
“Semoga saja, penetapan tarif terbaru ini akan meringankan beban pembiayaan untuk seluruh pemohon," ujar dr. Janri Nababan.
Baca Juga:
Wandi Sijabat: Sudah Selayaknya Pj Wali Kota Subulussalam, Evaluasi Kinerja RSUD
Diharapkan dengan penurunan tarif ini, pemohon dapat lebih terbantu dan terlayani dengan baik.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]