Humbangnews.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung Propinsi Sumatera Utara No. 12/Pid.B/ 2023/PN Trt yang dibacakan tanggal 07 Juni 2023, menjatuhkan vonis lepas dari hukuman penjara terhadap Harapan Munthe (HM) dengan alasan terdakwa kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan memasak daging istrinya itu menderita gangguan jiwa, yang terjadi pada 11 November 2022 .
Terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis lepas dari hukuman penjara terhadap Harapan Munthe (HM) dengan alasan terdakwa kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan memasak daging istrinya itu menderita dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dengan alasan cacat jiwa.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara Gerry Gultom, S.H menjelaskan kepada media, bahwa Haposan Munthe Lepas dari tuntutan itu, perbuatannya tetap terbukti namun karena alasan lain seperti terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dengan alasan cacat jiwa.
Berdasarkan Amar Putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Tarutung menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
1.2. Membebaskan terdakwa Harapan Munthe
oleh karena itu dari dakwaan Primair
tersebut;
1.3. Meyatakan terdakwa Harapan Munthe
tersebut di atas, telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana Pembunuhan,sebagaimana
dalam dakwaan subsidiair, akan tetapi
Terdakwa tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana;
1.4. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari
segala tuntutan hukum
1.5. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari
tahanan sementara segera setelah
putusan ini diucapkan;
1.6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum
untuk menempatkan terdakwa di
Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad
Ildrem Provinsi Sumatera Utara Kota
Medan segera Terdakwa dikeluarkan
dari tahanan menjalani perawatan
selama 1 (satu) tahun;
1.7. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah belati dengan panjang 30
cm yang dibungkus dengan kertas
karton.
- 1 buah kampak dengan gagang
kayu
- 1 buah parutan kelapa parutan
yang terbuat dari kayu dirusak
- 1 helai baju jenis kaos berkerah
berwarna merah maroon
- 1 (Satu) helai celana jenis training
panjang berwarna abu-abu
- 1 (Satu) helai jacket bertuliskan THE
NORTH FACE
- 1 (Satu) buah tikar berwarna coklat
dengan bercak darah
- 1 (Satu) helai baju bekas bakaran
- 1 (Satu) buah parutan kelapa paruta yang
terbuat dari kayu
- 1 (Satu) buah kain pel
- 1 (Satu) helai jas berwarna abu abu
- 1 (Satu) buah panci dimusnahkan
1.8. Membebankan biaya perkara kepada
Negara.
Gery juga menambahkan bahwa Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut Harapan Munthe dengan tuntutan penjara seumur hidup. [Hk]