Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa satu Unit Sepeda motor Honda merk Vario warna merah tanpa Plat Nomor Polisi dengan nomor mesin JM41E1656108 dan No rangka MH1JM4114LK658504 dua unit hp OPPO warna biru adalah milik korban, yang mana dicocokkan sesuai dengan STNK.
Saat diinterogasi pelaku mengaku kepada Penyidik bahwa ia sudah beraksi berulangkali melakukan kejahatan yang sama yang di Hukum/vonis di Asahan perkara Pencurian sepeda motor.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian," tutup Kapolsek Parlilitan. [rum]