Humbangnews.id | Polres Humbahas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sentosa, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas.
Demikian keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba Tanjung, S.H M.H diwakili oleh KBO Reskrim Ipda Romi Ginting dan Kanit I Pidum Reskrim Aiptu Bikner Purba, Jumat (17/3/2023), sekira pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Sebut Kapolres Bahwa Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka berinisial JS dan ZP pada hari Sabtu, tanggal 04 Maret 2023, lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya tersangka ZP dan JS melihat sebuah sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung di sepeda motor tersebut.
Tanpa dikomandoi, ZP dan JS membagi tugas, sementara ZP bertugas untuk mengawas orang yang berada di sekitaran Toko Mas MS dari Mini Market Jelova. Setelah kondisi aman, tersangka JS langsung sepeda motor tersebut dan langsung membawanya ke Sibolga Kota untuk dijual kepada seorang laki-laki dewasa dan dikenal berinisial FH alias D.
Pada hari Sabtu, 11 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan pencarian terhadap FH bersama dengan Barang Bukti (BB). Mengetahui dirinya dalam pencarian pada saat berada di Terminal Kota Sibolga, FH alias D langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor tersebut di terminal. Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan pengejaran terhadap FH alias D namun tidak berhasil.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Barang Bukti yang diamankan yakni 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra X 125, Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 5014 DF.
Penyidik telah menetapkan JS dan ZP sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka JS dan ZP yang telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian terhadap korban AM.
Imbas perbuatannya, JS dan ZP disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 jo Pasal 56 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun. [rum]