HANANEWS, Doloksanggul - Polres Humbahas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja pada Selasa (14/10/2025) di Jalan Dolok Sanggul–Siborongborong, Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang mengendarai sepeda motor membawa narkotika golongan I jenis ganja dari arah Siborongborong menuju Kabupaten Humbahas.
Baca Juga:
Kepala Sekolah Adalah Nakoda, Menentukan Arah Kwalitas Pendidikan
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial OS (43), warga Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro menjelaskan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa empat bungkus besar kertas nasi berisi daun ganja kering yang belum dipaket, satu unit handphone merk Samsung A06, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp107.000.
Baca Juga:
Kasat Lantas Polres Humbahas Terbuka dan Jalin Kemitraan Dengan Media
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengedarkan ganja kering selama empat bulan terakhir di wilayah Kecamatan Lintong Nihuta,” sebut Iptu Frins Sigiro.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Tidak ada tempat bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Humbahas. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.
Kapolres menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga berharap sinergitas antara aparat dan masyarakat terus terjalin kuat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
[Redaktur: Tohap Simare mare.]