Humbangnews.id | Terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Rabu (24/8/2022).
Menurut keterangan yang dihimpun dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu, didampingi Kasi Pidsus Ricard Sembiring dan Kasi Intel Gilberth Sitindaon, penahanan oknum Kepala Desa Sibuea berinisial CS yang telah berstatus tersangka ini, dilakukan untuk 20 hari ke depan, hal itu dilakukan untuk menghindari dan menjaga agar tidak ada penghilangan barang bukti.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
“Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp155.184.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu, kepada wartawan di Kantor Kejari Toba Samosir, Balige
Pasaribu mengatakan oknum Kades Sibuea tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Toba dalam pengelolaan DD dan ADD 2020, ditemukan kerugian negara Rp155.184.000,” papar Pasaribu.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sambung Baringin Pasaribu dalam paparannya menjelaskan modus yang dilakukan tersangka CS melakukan markup kegiatan belanja anggaran DD dan ADD. Selain markup juga ditemukan adanya belanja kegiatan fiktif.
Untuk memuluskan perbuatannya ini, lanjut Pasaribu, CS tidak mengikutsertakan pejabat atau perangkat desa lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, padahal sesuai undang-undang, harus melibatkan seluruh perangkat desa.
"Untuk saat ini kita masih menetapkan CS sebagai tersangka, ke depannya kita lihat perkembangan Kasus ini,” pungkas Kajari Toba Samosir. [rum]