HumbangNews.id, Taput - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kapolda Sumatera Utara, dan Tridarma Ekakarya (TNI) memasang spanduk imbauan untuk menghentikan aktivitas judi di 15 kecamatan di Tapanuli Utara (Taput). Salah satu spanduk terpasang di sekitar Polsek Siborongborong.
Dalam spanduk tersebut terdapat kalimat 'Barang siapa yang bertindak sebagai bandar judi, menawarkan, memberikan kesempatan, dan/atau menyediakan tempat untuk kegiatan perjudian akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun'.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Mulai Sebar dan Pasang Spanduk Empat Paslon Gubernur di 729 Desa
“Imbauan ini diberikan agar para bandar judi tidak melanggar hukum, karena setiap pelaku judi akan diancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolsek Siborongborong, AKP S. Purba, Jumat (5/4/24).
Kapendam I/BB menegaskan bahwa oknum TNI tidak dapat membantu aktivitas judi di Taput. Dukungan dari warga mengenai pemasangan spanduk larangan judi ini pun diterima dengan positif.
“Kami mengharapkan agar judi togel di Kabupaten Tapanuli Utara dapat segera dihapuskan, karena semakin hari semakin marak," ujar T. Nababan dan E. Lumbantoruan.
Baca Juga:
Bawaslu Evaluasi Kemunculan Spanduk Penolakan Gibran di Kota Malang
Meskipun spanduk imbauan untuk menghentikan aktivitas judi telah dipasang, pantauan media di Kecamatan Siborongborong menunjukkan bahwa aktivitas judi masih dilakukan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Jenis judi tebak angka ini tidak lagi menjadi rahasia umum dan tampaknya sulit untuk ditekan oleh APH.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]