HumbangNews.id, Taput - Tim liputan media melakukan investigasi langsung di pemukiman warga di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di Kecamatan Tarutung. Hasil pengamatan tim menunjukkan adanya sambungan listrik yang dibuat PLN dari rumah ke rumah pelanggan. Temuan ini didapati di Kompleks Aek Ristop, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung.
Sambungan dari rumah ke rumah tersebut bisa mencapai sepuluh rumah, di mana rumah pertama yang menerima sambungan dari PLN berfungsi sebagai tiang listrik. Hal ini melanggar aturan PLN yang menyatakan bahwa satu tiang listrik hanya boleh melayani lima sambungan ke rumah pelanggan.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Ketika tim media menanyakan hal ini kepada salah satu warga, pelanggan PLN tersebut mengaku sering mengalami penurunan tegangan listrik di rumahnya. Penurunan tegangan ini terlihat dari lampu yang sering meredup dan kemudian menyala terang kembali.
MS, salah seorang pelanggan, menambahkan bahwa ia heran dengan tiang listrik PLN yang juga digunakan sebagai tempat bergelantungan kabel internet seperti sarang laba-laba. Ia khawatir kondisi ini bisa memicu kebakaran karena kabel internet sering terlepas dari ikatannya di tiang listrik. MS menunjukkan tiang listrik tersebut kepada tim media.
Warga mempertanyakan hubungan kerja sama antara penyedia layanan internet dan PT PLN Tarutung. Mereka ingin mengetahui apakah kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama tertulis atau hanya berdasarkan kesepakatan informal.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bekasi
[Redaktur: Hadi Kurniawan]