HumbangNews.id – Polres Tapanuli Utara mengirimkan surat pemanggilan terhadap TS, wanita cantik yang diduga menjadi lawan lakon pria dalam video mesum mirip oknum Sekda Taput berinisial IS. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keresahan warga akibat beredarnya video mesum tersebut.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, menyampaikan hal ini pada Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Lantik Marullah Matali Sebagai Sekda Provinsi DKI
Penyidik telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada oknum ASN berinisial TS, yang saat ini bertugas di Dinas PMD Pemprov Jawa Barat dan diduga menjadi pemeran wanita cantik dalam video mesum yang menyerupai oknum Sekda Taput.
Sebelumnya, Polisi telah mengambil beberapa langkah untuk menindaklanjuti keresahan warga terkait video mesum yang diduga melibatkan Sekda Taput berinisial IS dan seorang wanita muda berinisial TS.
Kepolisian akan melakukan uji forensik terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya, di mana IS tidak mengakui bahwa dirinya adalah orang dalam video mesum tersebut.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, DPRD ke Pjs Wali Kota: Segera Dicopot
"Pengakuan dari terperiksa bukanlah satu-satunya faktor yang diperlukan untuk membuka kasus ini secara jelas. Karena IS tidak mengakui, keterangan dari TS sangat penting. Pemanggilan TS sebagai saksi akan menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan terkait hal ini," jelas Aiptu W. Baringbing.
Polisi sebelumnya telah memeriksa empat orang saksi yang mengaku pernah menonton video tersebut secara langsung. Keempat saksi tersebut berinisial TS, BP, RGS, dan RBL, serta IS yang diduga menjadi pemeran pria dalam video mesum tersebut.
Pemeriksaan kelima orang saksi dilakukan setelah dua gelombang aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Taput dan GMKI Taput yang menuntut Polres Taput untuk segera memproses hukum terkait video mesum yang diduga melibatkan Sekda Taput IS.
Ketika kedua kelompok tersebut melakukan unjuk rasa di depan Polres Taput pada bulan Maret dan April, mereka menyerahkan rekaman "soft copy" video mesum sebagai bukti.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]