HumbangNews.id, Taput - Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Unit Tipikor Polres Taput) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pangaribuan, Taput. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2023.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan bahwa ketiga Kades tersebut adalah Kades Parsibarungan, Kades Hutaraja, dan Kades Dolok Nauli. "Pemeriksaan dilakukan guna mendalami keterangan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) para Kades," ujar Aiptu Walpon pada Jumat (31/5), pukul 15:14 WIB.
Baca Juga:
Pemeriksaan Audrey Davis soal Dugaan Video Syur Dilanjutkan Hari Ini
Dalam laporan LPJ, terdapat indikasi kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang dilaporkan. Kerjasama dengan supplier juga menjadi sorotan, dimana terdapat perbedaan signifikan antara surat bon faktur dengan jumlah barang yang sebenarnya, mengindikasikan adanya mark up.
Selain itu, pengelolaan DD diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kerja (TPK), menimbulkan kecurigaan akan adanya monopoli. Laporan pertanggungjawaban juga diduga memuat banyak tanda tangan palsu, dan pengelolaan dana PKK Desa yang tidak transparan.
Upah kerja yang diterima oleh masyarakat pun diragukan keakuratannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). "Barang yang dibeli untuk keperluan tukang banyak yang disinyalir fiktif," tambah Aiptu Walpon.
Baca Juga:
Mengungkap Misteri Pembunuhan Sempurna Pasaribu: Proses Pemeriksaan Psikologi Terhadap Tersangka
Untuk Desa Parsibarungan, dari total DD tahun 2023 sebesar Rp 947 juta, diperkirakan terjadi penyimpangan keuangan negara sekitar Rp 80 juta. Sementara itu, Desa Hutaraja dan Desa Dolok Nauli, masing-masing dengan DD lebih dari Rp 1 miliar dan Rp 957 juta, diduga mengalami penyimpangan keuangan negara sekitar Rp 100 juta lebih.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]