HumbangNews.id - Dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah Taput, terjadi pembatalan penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) yang menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas kerugian rekanan?
Wakil Direktur CV Rymandho Tenno Purba, menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan barang, jasa, dan pembangunan infrastruktur. Proses ini dapat dilakukan melalui penyedia atau secara swakelola.
Baca Juga:
Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Dalam pemilihan penyedia barang/jasa, terdapat tahapan yang harus diikuti hingga tercipta hubungan kontraktual. Tahapan ini mencakup pengumuman, pengambilan dokumen, penjelasan, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, pengumuman, sanggahan, hingga penunjukan penyedia pada Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut Tenno, pada tahap penunjukan, pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan SPPBJ kepada penyedia, yang mengikat kedua belah pihak secara kontraktual. Langkah berikutnya adalah penandatanganan kontrak pengadaan.
"Namun, PPK Taput justru membatalkan SPPBJ, menyebabkan kerugian bagi penyedia. Tindakan ini bertentangan dengan Perpres No. 54/2010 dan perubahan terakhirnya, Perpres No. 04/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," katanya.
Baca Juga:
Perusahaan Pengadaan Kapal Kalah Digugat, Kejati DKI Pulihkan Keuangan Negara Rp53 Miliar
Tenno merujuk pada surat nomor 15/Pokja-PK/UKPBI/2024 dari tim Pokja barang/jasa Taput dan sanggahan dari peserta tender paket irigasi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tapanuli Utara TA 2024. Terdapat tujuh paket tender yang meliputi rehabilitasi jaringan irigasi di berbagai lokasi.
"Pokja pemilihan telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada PPK dan Dinas Perhubungan Tapanuli Utara. Kesalahan dalam dokumen pemilihan, seperti pencantuman kapasitas peralatan Dump Truk dan kelas jalan IIC pada syarat teknis, telah menyebabkan kesalahan evaluasi dokumen penawaran teknis penyedia tender," ujarnya.
"Sehubungan dengan temuan ini, tender untuk ketujuh paket tersebut ditetapkan untuk dilakukan ulang," imbuhnya.
Kepala Bagian Penyedia barang/jasa AS untuk mempertanyakan keputusan tim pokja yang membatalkan pengumuman pemenang tender dan menetapkan tender ulang. "Tim pokja telah menjawab sanggahan dari Wakil Direktur CV Rymandho Tenno Purba," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]