HumbangNews.id, Taput - Pengadilan Negeri Tarutung telah memutuskan untuk menguatkan putusan terkait sengketa tanah yang melibatkan Siti Deminar Siregar. Putusan ini, nomor 84/PDT.G/2023/PN.Trt, menegaskan hak kepemilikan tanah Siti Deminar Siregar atas area yang luas 11.386,43 M2 di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Hobin Simaremare SH, sebagai kuasa hukum Siti Deminar Siregar, menyatakan bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024 dan telah memutuskan bahwa Siti Deminar Siregar adalah pemilik tanah yang sah. Dalam pertimbangan hukumnya, putusan ini dianggap tepat dan benar tanpa cacat hukum.
Baca Juga:
Barang Bukti Rp221 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap TPPU Narkotika
Pengadilan Negeri Tarutung menunjukkan bahwa kualitas perkara dan kedudukan Siti Deminar Siregar sangat kuat. Hal ini ditandai dengan berhasil mengalahkan para tergugat yang sudah mempunyai Surat Hak Milik (SHM), termasuk Ephorus HKBP, Pdt. SIX Yanri Silitonga Mendelaik Dongoran, serta Lurah Onan Hasang dan PT Nusantara Hidrotama Cabang Pahae Julu.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa HKBP bukanlah pemilik sah tanah dan telah membuat Surat Pemberian Usaha Pemilikan Tanah (SPPT) serta Surat Hak Milik (SHM) atas nama Siti Deminar Siregar. Namun, putusan pengadilan menemukan bahwa proses SHM tersebut tidak sesuai dengan data fisik tanah dan data yuridis.
Siti Deminar Siregar, melalui kuasa hukumnya Hobin Simaremare SH, menjelaskan bahwa pokok perkara meliputi:
1. Nengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa penggugat adalah keturunan dari Jarobean Siagian (Siregar Siagian).
3. Menyatakan surat Onan Hasang tanggal 2-9-1942 tentang pemberian ulos nasoraburuk dari orang tua penggugat kepada penggugat atas tanah terperkara adalah sah menurut hukum.
4. Menyatakan bahwa tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
5. Menyatakan tanah perkara seluas lebih kurang 12.878 M persegi yang terletak di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Aktor Pemicu Longsor India yang Tewaskan 108 Orang Diungkap Ahli
Putusan ini juga menegaskan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 atau orang lain yang memperoleh hak dari mereka harus mengosongkan bagian dari tanah perkara seluas 11.386,43 M persegi dengan batas-batas tertentu. Surat-surat yang diterbitkan oleh tergugat atau pihak lain di atas bagian dan objek tanah perkara tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Memerintahkan turut tergugat 1 dan turut tergugat 2 mematuhi putusan ini, Menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.606.000,00 (dua juta enam ratus enam ribu rupiah) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya tutupnya, saat dikonfirmasi awak media membenarkan putusan tersebut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]