Humbangnews.id | Empat orang pria diamankan Tim Ops Narkoba Polres Toba, keempat pria tersebut diduga merupakan pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu dari wilayah hukum Polres Kabupaten Toba.
Kapolres Toba AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.I.K melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir dalam keterangan persnya Senin, (10/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 orang pria terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Toba oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir disampaikan kepada beberapa awak Media menjelaskan ke 4 orang tersangka berhasil diringkus pada hari Sabtu, (8/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB di Perumahan Saidi Butarbutar Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Para terduga pelaku pemilik dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus tersebut diantaranya C. P (28) warga Banjar Ganjang, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, B.S (38) warga Sei Rotan Dusun VII PLN, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dengan hasil Tes Urine Positif menggunakan Narkoba, T.N (21) warga Jalan Mulia Raja Balige, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba juga sesuai hasil Tes Urine diketahui Positif memakai Narkoba dan P.M, (17) warga Jalan Napitupulu Bagasan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kabupaten Toba berdasarkan hasil tes urine terbukti Positif memakai Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian dilapangan, para terduga sedang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diduga sedang menunggu pelanggannya, Sabtu malam (8/10/2022), sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang pria terduga pelaku penyalahgunaan peredaran Narkoba.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Dari ke 4 orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 buah plastik klip ukuran kecil yang diduga kuat berisi Narkotika jenis shabu, 4 buah mancis bekas pakai, 4 buah alat komunikasi HP, 1 buah alat isap shabu (bong), 32 bungkus plastik klip masih baru, 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah sedotan berbentuk sendok," ujar Bungaran Samosir.
Selanjutnya guna kepentingan pemeriksaan lebihlanjut ke 4 tersangka diamankan ke Polres Toba. Saat dilakukan interogasi awal oleh penyidik terhadap 4 orang laki - laki tersebut menerangkan dan mengakui bahwa benar Narkotika jenis Shabu dan barang-barang lainnya yang berhasil di amankan tersebut adalah milik mereka.
"Atas perbuatannya, ke 4 orang tersangka terduga penyalahgunaan dan kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Bungaran. [rum]